Info
Up to 20 KBLI Bidang Usaha, Buka rekening Bank, Kartu nama Semua Direktur, Stempel perusahaan
  January 15, 2026     14:57  
980 79



Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, kewajiban administratif Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi sekadar formalitas.

Salah satu kewajiban paling krusial adalah penyampaian laporan tahunan yang telah disetujui RUPS melalui SABH.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini kini berkonsekuensi langsung pada operasional hukum PT.

Faktanya, banyak PT baru menyadari kewajiban ini ketika akses SABH mendadak terblokir.

Akibatnya, PT tidak bisa melakukan perubahan data, perubahan anggaran dasar, hingga pengurusan aksi korporasi penting lainnya.

Artikel ini membahas secara lengkap apa itu pemblokiran PT, kapan terjadi, dan langkah resmi membuka blokir berdasarkan Permenkum 49/2025.



Dalam konteks Permenkum 49 Tahun 2025, laporan tahunan PT adalah laporan yang disusun oleh Direksi, ditelaah Dewan Komisaris, dan disetujui melalui RUPS, kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum melalui sistem elektronik Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Laporan tahunan ini tidak hanya memuat laporan keuangan, tetapi juga laporan kegiatan usaha, tanggung jawab sosial perusahaan, pengawasan Dewan Komisaris, serta informasi Direksi dan Komisaris.

Kewajiban ini bersifat mandatory bagi Perseroan persekutuan modal dan menjadi dasar penilaian kepatuhan administratif PT




Seluruh mekanisme pelaporan dan sanksi pemblokiran PT diatur secara tegas dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, khususnya:

Pasal 16: kewajiban penyampaian laporan tahunan dan batas waktunya
Pasal 17: sanksi administratif bagi PT yang tidak melaksanakan kewajiban
Pasal 18: tahapan teguran hingga pemblokiran akses SABH
Pasal 19–20: tata cara pengajuan permohonan pembukaan blokir akses

Regulasi ini menggantikan Permenkumham 21 Tahun 2021 dan memperkuat sistem pengawasan administratif berbasis elektronik 




PT terblokir adalah Perseroan Terbatas yang aksesnya ke SABH ditutup oleh Direktorat Jenderal AHU akibat tidak memenuhi kewajiban pelaporan tahunan.

Pemblokiran ini bukan pembubaran PT, tetapi pembatasan administratif.

Dalam kondisi terblokir, PT tidak dapat:
  1. Mengajukan perubahan akta
  2. Mengubah direksi/komisaris
  3. Mengalihkan saham
  4. Melakukan perubahan data apa pun di SABH

Dengan kata lain, secara hukum PT masih ada, tetapi secara administratif lumpuh sampai kewajibannya dipenuhi.




Pemblokiran tidak terjadi secara tiba-tiba. Berdasarkan Permenkum 49/2025, prosesnya sebagai berikut:

  1. PT wajib menyampaikan persetujuan laporan tahunan maksimal 30 hari sejak akta RUPS ditandatangani
  2. Jika melewati batas waktu, sistem SABH akan mengirimkan teguran tertulis secara elektronik

Apabila dalam 30 hari sejak teguran PT tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka:

→ akses SABH PT akan diblokir oleh Menteri melalui Dirjen AHU

Tahapan ini bersifat otomatis dan berbasis sistem, sehingga banyak PT baru menyadari saat sudah terkena blokir.




Permenkum 49/2025 memberikan jalan resmi untuk membuka blokir, dengan syarat PT memenuhi seluruh kewajiban yang tertunda. Langkah-langkahnya adalah:

Langkah-langkah pembukaan blokir PT:

  1. Menyelenggarakan RUPS persetujuan laporan tahunan
  2. Membuat akta notaris persetujuan laporan tahunan
  3. Menyiapkan dokumen laporan tahunan lengkap
  4. Mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran akses SABH
  5. Mengisi formulir pembukaan blokir melalui SABH
  6. Mengunggah :
    Akta persetujuan laporan tahunan
    Dokumen laporan tahunan

Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, Dirjen AHU akan membuka kembali akses SABH PT tersebut .





Pemblokiran akses SABH bukan sekadar peringatan administratif, melainkan memiliki implikasi hukum dan bisnis yang nyata bagi Perseroan Terbatas.

Ketika akses SABH ditutup oleh Direktorat Jenderal AHU, PT kehilangan hak administratifnya untuk berinteraksi dengan negara dalam hal pencatatan badan hukum.

Secara hukum, PT memang belum dibubarkan, namun secara administratif posisinya menjadi tidak aktif.

Kondisi ini sering menimbulkan kesalahpahaman karena PT masih “ada”, tetapi tidak bisa melakukan tindakan hukum penting yang memerlukan pencatatan negara.

1. Tidak Bisa Melakukan Perubahan Data dan Akta

Implikasi paling langsung dari pemblokiran adalah PT tidak dapat melakukan perubahan apa pun di SABH, antara lain:

  1. Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris
  2. Perubahan pemegang saham
  3. Pengalihan saham
  4. Perubahan alamat, modal, maupun kegiatan usaha

Padahal, perubahan-perubahan tersebut wajib dicatat agar sah dan diakui secara hukum.

Tanpa akses SABH, akta notaris tidak dapat didaftarkan, sehingga perubahan menjadi tidak efektif secara hukum.

2. Terhambatnya Aksi Korporasi dan Transaksi Bisnis

PT yang terblokir akan mengalami kesulitan dalam:

  1. Kerja sama dengan investor
  2. Proses due diligence
  3. Pengajuan pembiayaan ke bank
  4. Tender dan kerja sama dengan pihak ketiga

Sebagian besar mitra bisnis mensyaratkan status AHU aktif dan data PT yang mutakhir. Ketika PT terblokir, kredibilitas perusahaan ikut dipertanyakan meskipun secara operasional usaha masih berjalan.

3. Risiko Akumulasi Masalah Administratif

Semakin lama PT berada dalam status terblokir, semakin besar risiko administratif yang muncul.

Laporan tahunan yang tidak dilaporkan akan menumpuk, dan PT berpotensi terus berada dalam posisi tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Permenkum 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemblokiran merupakan bentuk sanksi administratif resmi, bukan sekadar gangguan sistem. Artinya, pembiaran kondisi ini dapat memperburuk posisi hukum perusahaan di kemudian hari.

4. Dampak Reputasi dan Tata Kelola Perusahaan

Dalam praktiknya, PT yang terblokir mencerminkan buruknya tata kelola perusahaan (corporate governance).

Hal ini dapat berdampak pada:

  1. Penilaian internal investor
  2. Kepercayaan mitra usaha
  3. Kelayakan perusahaan dalam ekspansi bisnis

Bagi PT yang ingin tumbuh, patuh terhadap kewajiban laporan tahunan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis.




A. Kesimpulan

Permenkum 49 Tahun 2025 membawa perubahan besar dalam pengelolaan administrasi PT. Laporan tahunan kini menjadi kunci utama status aktif PT di SABH.

Keterlambatan tidak hanya berdampak administratif, tetapi bisa menghentikan seluruh aktivitas hukum perusahaan.

Pemblokiran akses SABH bukan akhir dari segalanya, tetapi sinyal serius bahwa PT harus segera menertibkan kewajibannya.

Regulasi ini menegaskan bahwa kepatuhan administratif adalah bagian dari tata kelola perusahaan yang sehat.

B. Saran

Bagi pemilik PT dan Direksi, jangan menunggu hingga terblokir. Buat kalender hukum perusahaan, pastikan RUPS dan laporan tahunan dilakukan tepat waktu.

Jika PT sudah terlanjur terblokir, segera lakukan pembukaan blokir melalui prosedur resmi agar aktivitas perusahaan tidak terhambat lebih lama.

Apabila proses ini terasa kompleks, menggunakan jasa profesional pengurusan RUPS, laporan tahunan, dan buka blokir PT adalah langkah bijak untuk menghindari kesalahan administratif yang berulang.


Penulis : Dara Septiafitri